Semua Calon Tunggal Pilkada Menang Lawan Kotak Kosong

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Hasil penghitungan sementara suara pilkada yang diikuti satu pasangan calon menempatkan calon tunggal menang telak melawan kotak kosong. Sebagian di antaranya bahkan nyaris meraih seratus persen dukungan.

Ada sembilan daerah dengan pasangan calon tunggal dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 15 Februari 2017, antara lain, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Landak, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Tambrauw, Kota Jayapura, dan Kota Sorong.

Data hasil penghitungan sementara suara pilkada untuk sembilan daerah itu dirilis pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kpu.go.id.

Berdasarkan data yang dimutakhirkan pada Rabu pagi, 22 Februari 2017, sebanyak enam daerah di antaranya telah menyelesaikan seratus persen penghitungan menurut data Model C1. Dua di antaranya telah mencapai lebih 95 persen. Hanya satu daerah, yaitu Kabupaten Tambrauw di Papua Barat, yang baru mencapai 32.26 persen.

Penghitungan berdasarkan formulir model-C1 bukan hasil final. Formulir model-C1 adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Keabsahan formulir model-C1 itu akan diperiksa lagi pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga diputuskan pada rapat pleno KPU masing-masing kota/kabupaten.

Menurut data KPU itu, dua pasangan calon tunggal meraih suara nyaris mutlak seratus persen, yaitu pasangan Umar Ahmad-Fauzi Hasan di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang meraih 96.75 persen suara dan Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi di Kabupaten Landak yang mendapat 96.72 persen suara.

Satu pasangan calon hampir disamai kotak kosong, yaitu Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry di Kabupaten Buton. Pasangan petahana itu meraih 55.08 persen suara, sedangkan kotak kosong 44.92 persen suara. Samsu Umar Abdul Samiun adalah bupati sekarang, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Penghitungan suara untuk Pilkada Kota Jayapura dan Pilkada Kota Sorong belum seratus persen tetapi masing-masing sudah mencapai 98 persen dan 93 persen. Calon tunggal di kedua daerah itu meraih dukungan hampir mutlak. Pasangan Benhur Tomi Mano-Rustan Saru di Kota Jayapura 84.52 persen dan pasangan Lamberthus Jitmau-Pahima Iskandar mendapatkan 78.06 persen suara.

Penghitungan suara Pilkada Kabupaten Tambrauw baru mencapai 32 persen. Namun pasangan calon tunggal Gabreiel Asem-Mesak Metusala Yekwam sementara ini telah mengumpulkan 85.98 persen suara.

Berikut ini rincian data hasil penghitungan sementara untuk sembilan pilkada dengan satu pasanga calon itu: 

1. Kota Tebing Tinggi 

- Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar: 41.937 suara atau 71.39 persen
- Kotak kosong: 16.807 suara atau 28.61 persen
- Pemilih: 107.198
- Pengguna hak pilih: 59.868 atau 55.8 persen

Data masuk: 289 dari 289 TPS (100 persen)

2. Kabupaten Tulang Bawang Barat

- Umar Ahmad-Fauzi Hasan: 167.512 suara atau 96.75 persen
- Kotak kosong: 5.625 suara atau 3.25 persen
- Pemilih: 197.541
- Pengguna hak pilih: 174.676 atau 88.4 persen

Data masuk: 553 dari 553 TPS (100 persen)

3. Kabupaten Pati

- Haryanto-Saiful Arifin: 519.610 suara atau 74.52 persen
- Kotak kosong: 177.694 suara atau 25.48 persen
- Pemilih: 1.035.749
- Pengguna hak pilih: 711.771 atau 68.7 persen

Data masuk: 2.295 dari 2.295 TPS (100 persen)

4. Kabupaten Buton

- Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry: 27.512 suara atau 55.08 persen
- Kotak kosong: 22.438 suara atau 44.92 persen
- Pemilih: 71.358
- Pengguna hak pilih: 51.004 atau 71.5 persen

Data masuk: 213 dari 213 TPS (100 persen)

5. Kabupaten Landak

- Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi: 226.378 suara atau 96.72 persen
- Kotak kosong: 7.673 suara atau 3.28 persen
- Pemilih: 257.222
- Pengguna hak pilih: 237.354 atau 92.3 persen

Data masuk: 1.006 dari 1.006 TPS (100 persen)

6. Kabupaten Maluku Tengah

- Tuasikal Abu-Martlatu L Leleury: 147.920 suara atau 70.78 suara
- Kotak kosong: 61.063 suara atau 29.22 persen
- Pemilih: 313.083
- Pengguna hak pilih: 214.300 atau 68.4 persen

Data masuk: 623 dari 623 TPS (100 persen)

7. Kabupaten Tambrauw

- Gabreiel Asem-Mesak Metusala Yekwam: 4.876 suara atau 85.98 persen
- Kotak kosong: 795 suara atau 14.02 persen
- Pemilih: 5.957
- Pengguna hak pilih: 5.771 atau 96.9 persen

Data masuk: 070 dari 217 TPS (32.26 persen)

8. Kota Jayapura

- Benhur Tomi Mano-Rustan Saru: 114.194 suara atau 84.52 persen
- Kotak kosong: 20.918 suara atau 15.48 persen
- Pemilih: 288.912
- Pengguna hak pilih: 140.062 atau 48.5 persen

Data masuk: 620 dari 629 TPS (98.57 persen)

9. Kota Sorong

- Lamberthus Jitmau-Pahima Iskandar: 69.269 suara atau 78.06 persen
- Kotak kosong: 19.474 suara atau 21.94 persen
- Pemilih: 142.111
- Pengguna hak pilih: 94.557 atau 66.5 persen

Data masuk: 394 dari 420 TPS (93.81 persen)

Aturan calon tunggal

Pilkada dengan satu pasangan calon sebenarnya tidak hanya terjadi pada pilkada serentak tahun 2017, tetapi pada 2015. Mulanya ditemukan masalah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang tak mengatur keberadaan calon tunggal. Padahal pilkada, menurut undang-undang itu, harus diikuti sedikitnya dua pasangan calon.

Undang-undang itu kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi untuk mencari solusi atas kebuntuan permasalahan calon tunggal. Mahkamah akhirnya memutuskan pilkada dengan calon tunggal tetap bisa digelar dengan berbagai persyaratan.

Pertimbangan utama Mahkamah memutuskan itu adalah menghindari kekosongan hukum. Tentu masalahnya akan semakin rumit dan berbahaya jika terjadi kekosongan hukum; tak ada kepala daerah yang menjalankan pemerintahan, karena pilkada batal digelar akibat hanya ada satu pasangan calon.

Solusi Mahkamah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu mengakomodasi keberadaan calon tunggal dengan berbagai ketentuan. Misal, pasangan calon tunggal dibolehkan kalau KPU telah memperpanjang masa pendaftaran namun tetap tidak ada calon lain yang mendaftar.

Calon tunggal juga dibolehkan dengan catatan ada lebih satu calon yang mendaftar, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya ada satu pasangan calon. Seperti ketentuan yang diatur dalam Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Undang-undang yang telah disempurnakan itu pun akhirnya mengatur mekanisme pilkada dengan calon tunggal, yaitu metode pemilihan bumbung kosong. Metode itu surat suara terdapat dua kolom: satu untuk pasangan calon tunggal disertai foto dan kolom kedua dibuat kosong.

Menurut undang-undang itu juga, calon tunggal dinyatakan menang jika meraih suara lebih 50 persen dari suara sah. Jika calon tunggal mendapatkan kurang 50 persen suara dari total suara sah, kolom kosong atau kotak kosong dinyatakan pemenangnya.

Andai kotak kosong yang dinyatakan menang --yang berarti tak ada orang yang memenangkan pilkada-- pun sudah diantisipasi dalam undang-undang itu. Disebutkan dalam Pasal 54D ayat (4): “Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota,” demikian bunyi Pasal 54D ayat (4)." (ase)