Cara Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak
Sumber :

VIVA.co.id – Polisi Resort (Polres) Karanganyar akan memanggil saksi sebanyak 27 orang untuk mengungkap kasus diksar Mapala UII di Tawangmangu. Selain itu, pemanggilan saksi para peserta diksar itu untuk membidik tersangka baru dalam kasus tewasnya 3 mahasiswa peserta diksar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa polisi akan memangil para peserta diksar Mapala UII untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Pemanggilan sebanyak 27 saksi itu akan dilakukan selama dua hari.

"Nanti pada tanggal 28 Februari ada sebanyak 14 saksi dari peserta diksar yang dipanggil sebagai saksi. Selanjutnya pada tanggal 1 Maret akan ada 13 saksi yang dipanggil," katanya di Mapolres Karanganyar, Kamis, 23 Februari 2017.

Dengan pemanggilan 27 saksi dari para peserta diksar, dikatakan Ade Safri untuk menyasar tersangka baru. Pasalnya, untuk menjerat tersangka baru minimal dibutuhkan dua alat bukti. Dan setelah pemanggilan saksi nanti akan dilakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan dengan gelar perkara lanjutan. Apabila nanti ditemukan alat bukti baru yang sah dalam tindakan kekerasan yang terjadi, maka kita akan segera menentukan tersangka baru," tegasnya.

Kemudian, dia pun menyebutkan tersangka baru dalam tindak kekerasan diksar Mapala UII akan bertambah. "Tersangka barunya lebih dari satu orang. Nanti akan kita umumkan siapa tersangka baru dalam kasus kekerasan ini," tuturnya