Ratu Atut Segera Disidangkan Soal Kasus Alkes

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkas penyidikan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ke Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.

Atut, ibu kandung calon Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumi, dijerat dengan dua perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terkait korupsi alat kesehatan Banten.

“Hari ini KPK lakukan pelimpahan berkas perkara RAC (Ratu Atut Chosiyah) ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya.

Dengan pelimpahan itu, lanjut Febri, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk menyidangkan Ratu Atut. Febri juga memastikan telah menyiapkan? saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK. 

"Kami menunggu penetapan pengadilan untuk tanggal sidangnya. Terkait RAC ini, kami ajukan dua perkara dalam satu dakwaan," kata Febri. 

Atut pun kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. (ren)