Tak Laporkan Harta, 5 Hakim MK Langgar Undang-undang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai lima hakim MK telah melanggar undang-undang. Alasannya, karena mereka belum juga memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya.

"Ya, itu salah. Kalau hakim MK tidak memberi laporan LHKPN, itu salah secara undang-undang. Karena menurut undang-undang, pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali," kata Mahfud MD di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2017.

Ahli Hukum Tata Negara itu mencontohkan dirinya sejak masuk MK, terus berkala melaporkan LHKPN. Begitu juga, saat berakhir masa jabatan.

Meski demikian, Mahfud MD enggan berspekulasi mengenai sanksi. "Urusan sanksi itu urusan internal MK dan urusan KPK," kata Mahfud.

Berdasarkan acch.kpk.go.id yang diakses VIVA.co.id, Kamis 2 Maret 2017, kelima hakim yang kadaluarsa laporan hartanya yakni Ketua MK Arief Hidayat yang terakhir melapor pada tahun 2014, Anwar Usman yang terakhir lapor tahun 2011, I Dewa Gede Palguna yang terakhir lapor LHKPN tahun 2015, Patrialis Akbar pada 2013 dan hakim Wahiduddin Adams pada 2014. (asp)