Menang Praperadilan, Bupati Nganjuk Lepas dari Jeratan KPK

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (kanan), di Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id –  Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, lepas dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan, memutuskan bahwa kasus yang menyeret nama Taufiqurahman di KPK telah diperkarakan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung RI.

"Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan objek dan subjek perkara yang sama," kata Hakim Wayan Karya saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin, 6 Maret 2017.

Kasus Bupati Nganjuk ini sejatinya adalah limpahan dari Kejaksaan Agung RI. Namun hakim sependapat dengan pemohon dan bukti-buktinya yang menunjukan bahwa kasus yang ditangani KPK itu bukan limpahan Kejaksaan. 

Hanya saja, Hakim Wayan mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menangani kasus ini. Kejaksaan Agung kemudian lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.

Setelah menguraikan pertimbangannya, hakim Wayan memutuskan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI.

"Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon (Bupati Nganjuk), yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan," kata Hakim Wayan. 

Sampai berita ini diturunkan, KPK belum angkat bicara mengenai vonis hakim PN Jaksel tersebut. (mus)