Petinggi Gafatar Bersalah Nodai Agama, Dipenjara 5 Tahun

Sidang putusan pimpinan Gafatar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga petinggi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar dengan dua dakwaan yakni makar dan penodaan agama. Dakwaan kedua berupa perbuatan makar itu sesuai Pasal 110 Ayat 1 juncto Pasal 107 Ayat 2 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan tiga pimpinan Gafatar dari tuduhan makar tersebut.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," kata Hakim Ketua, Muhamad Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.

Hakim mengambil keputusan tersebut setelah mendengar keterangan saksi dari kedua belah pihak sejak persidangan kasus ini dimulai sejak bulan November 2016 silam.

"Dari seluruh saksi dan terdakwa tidak ada yang berbicara tentang menggulingkan pemerintah yang sah, hanya bicara organisasi. Fakta tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan makar. Maka tidak terbukti," kata Sirad lagi.

Namun, majelis hakim memvonis bersalah ketiga petinggi Gafatar itu dalam hal penodan agama. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 110 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Atas dasar itu hakim menjatuhkan vonis lima tahu penjara kepada Abdussalam alias Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung. "Keduanya pernah pernah divonis dalam kasus yang sama," ujar Sirad.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan Andry Cahya hanya divonis tiga tahun penjara. Tuntutan ini juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. (ase)