Jaksa: Dua Gubernur dan Satu Menteri Dapat Uang Proyek E-KTP

Berkas kasus korupsi proyek e-KTP mencapai 42 ribu halaman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Dua gubernur dan seorang menteri aktif yang berasal dari PDI-P disebut ikut terima uang korupsi terkait kartu tanda penduduk (e-KTP). Keduanya adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara yang juga saat ini menjabat Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey.

Kader PDIP lain yang kini Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, juga disebut. Mereka diduga menerima uang proyek e-KTP itu saat masih menjadi anggota DPR. 

Ganjar dikatakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni pada sekitar bulan September-Oktober 2010. Uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II sebesar 520 ribu dollar Amerika Serikat," kata Jaksa Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.

Sementara Olly disebut menerima uang 1,2 juta dolar AS dari Andi Narogong. Pemberian uang dilakukan setelah adanya kepastian tersedianya anggaran proyek e-KTP.

Bukan cuma Ganjar dan Olly yang merupakan kader partai oposisi saat itu yang disebut Jaksa Irene, ikut kecipratan uang haram e-KTP. Ada juga nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang diduga menerima 84 ribu dolar AS dan Arief Wibowo senilai 108 ribu dolar AS.

Bahkan, ungkap Jaksa Eva, PDIP selaku partai mendapat uang suap sebesar Rp80 miliar pada bulan Februari 2011 terkait pemulusan anggaran E-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

"(Uang itu) untuk kepentingan penganggaran," kata Jaksa Eva.

Hingga saat ini, sidang pembacaan surat dakwaan Irman dan Sugiharto masih berlangsung. (ren)