KPK Akan Kembangkan Kasus E-KTP Secara Paralel

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan ada dua hal yang akan dilakukan KPK ke depan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 

Pertama, jaksa dari KPK akan membuktikan kesalahan dua terdakwa saat ini yakni Irman dan Sugiharto. Kemudian kedua, secara pararel, KPK juga akan mengembangkan perkara ini untuk melihat adanya kemungkinan tersangka yang lain.

"Misalnya kita akan melihat keterangan-keterangan saksi yang sebelumnya dengan penyampaian keterangan saksi di persidangan," kata Febri dalam suatu diskusi di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

"Karena KPK adalah lembaga hukum, tentu kita akan bekerja sesuai ketentuan hukum, termasuk kecukupan bukti untuk memproses pihak lainnya," tambahnya.

Febri mengakui adanya kemungkinan serangan balik dari pihak-pihak tertentu kepada KPK, seperti upaya melemahkan KPK dengan merevisi undang-undangnya. Karena itu dia berharap upaya untuk melemahkan itu dihentikan.

"Kalau serangan terhadap KPK sebenarnya berulang kali dilakukan sebelumnya. Mulai dari revisi UU misalnya. Berbagai cara," kata Febri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan adanya keterlibatan orang lain dalam perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), termasuk Ketua DPR, Setya Novanto. Jaksa mengaku memiliki barang bukti terkait dengan keterlibatan Novanto.

"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kita punya dua alat bukti," kata JPU KPK, Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikior), Kamis, 9 Maret 2017.

Novanto, kata jaksa disebut menerima uang sebesar Rp574,2 miliar atau sebesar 11 persen dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp5,9 triliun. Ketika ditanya apakah Novanto menerima Rp574,2 miliar semuanya atau tidak, Irene menyebut hal itu akan terlihat di rangkaian persidangan nanti.