Pilkada Serentak Jilid 2, DKPP Terima 168 Aduan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan, selama dua bulan terakhir ini pihaknya telah menerima 168 pengaduan terkait kode etik penyelenggara pemilu .

"Dua bulan ini kami menerima pengaduan sebanyak 168 aduan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Jimly di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.

Sementara itu, dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) selama Pilkada serentak jilid dua ini hanya menerima 50 aduan sengketa pemilu. Jumlah itu jauh lebih rendah dibandingkan jumlah gugatan pada Pilkada serentak jilid pertama tahun 2015 lalu.

"Itu disebabkan persyaratan pengajuan ke MK sangat ketat, sedangkan kami tidak," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, lembaganya baru saja menggelar persidangan gugatan yang masuk ke lembaganya. Menurut dia, salah satu alasan persidangan kode etik digelar bulan Maret ini karena alasan administratif yang memang harus dilengkapi oleh para pelapor.

Dia mencontohkan, aduan atau gugatan yang masuk sejak Februari lalu, banyak yang terbentur dengan kelengkapan berkas atau data yang dibutuhkan dalam proses persidangan.

"Jadi ini juga kenapa aduan yang masuk Februari baru bisa disidangkan sebulan kemudian," kata Jimly.