Pengakuan Dimas Kanjeng soal Mahaguru Abal-abal Rekrutannya

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (47 tahun), pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Karmawi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 15 Maret 2017. Karmawi ikut terjerat karena perannya merekrut mahaguru abal-abal.

Mengenakan baju batik warna gelap, Dimas Kanjeng tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sekira pukul 11.00 WIB. Dibawa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari dalam tahanan Kepolisian Daerah setempat, dia langsung digiring ke Ruang Tirta, tempat terdakwa Karmawi diadili di Pengadilan.

Dalam sidang, Dimas Kanjeng menceritakan awal pertemuannya dengan Karmawi. "Saya kenal Pak Karmawi sejak 2014. Dikenalkan sahabat saya, Vijay (terdakwa berkas terpisah), saat silaturrahmi biasa," katanya.

Dimas Kanjeng mengaku tidak tahu jika sembilan mahaguru abal-abal direkrut Karmawi. Dia tahunya Vijay yang membawa dan memperkenalkan mereka. "Idenya dari Vijay. Dia yang memberikan nama (para mahaguru) biar mudah panggilannya," katanya.

Secara bergantian, kata Dimas Kanjeng, mahaguru itu dihadirkan dalam kegiatan istighasah Padepokan Dimas Kanjeng yang rutin digelar sekali sebulan bersama pengikut padepokan. "(Sembilan mahaguru abal-abal) bukan anggota padepokan," ujar pria bertubuh tambun itu.

Dalam dakwaan dijelaskan, Karmawi bertemu SP Ramanathan alias Vijay kali pertama di Jakarta pada 2014. Pengusaha keturunan India itu mengaku mengenal pemilik padepokan, yakni Dimas Kanjeng. Vijay meminta Karmawi agar dicarikan orang tua berpenampilan eksentrik dan berjenggot.

Para orang tua rekrutan Karmawi diminta berperan sebagai mahaguru bagi Dimas Kanjeng. Sembilan mahaguru abal-abal yang direkrut Karmawi mengikuti kegiatan Dimas Kanjeng dari 2014 sampai 2016. Setiap selesai bersandiwara sebagai mahaguru, mereka diberi uang.

Karmawi didakwa dengan Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Selain Karmawi, terdakwa Vijay juga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Sidang Vijay sudah berjalan beberapa waktu lalu," kata jaksa Djuawariyah.

Dalam dakwaan sama sekali tidak disebut nama Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi/Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara. "Saksi Dimas Kanjeng juga tidak menyebutkan nama Ibu Marwah Daud Ibrahim tadi dalam sidang," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Perkara itu bermula ketika petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. Polisi menangkap pemimpin padepokan, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas Kanjeng juga ditetapkan tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (ase)