Bersaksi di Sidang E-KTP, Chairuman Tetap Bantah Terima Duit

Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap (tengah).
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Mantan Pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap mengaku siap bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Bahkan ia sesumbar tak pernah menerima uang korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu seperti diungkapkan tim jaksa KPK dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Apa adanya saja sesuai BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau ditanya saya akan siap diklarifikasi," kata Chairuman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.

Kembali disinggung mengenai uang yang totalnya mencapai US$584 ribu dan Rp26 miliar terkait e-KTP, Chairuman kukuh membantah pernah menerima itu.  "Ah enggaklah, engga ada itu, enggaklah," ujarnya.

Untuk diketahui, selain Chairuman, jaksa penuntut KPK juga memanggil saksi lainnya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada hari ini. Mereka yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Menker, Agus Martowardjojo, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, mantan Dirjen Administrasi Penduduk di  Kemendagri, Rasyid Saleh.

Selanjutnya yakni Elvius Dailami selaku Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri, Sekjen Kemendagri, Yuswandi Temenggung, dan Winata Cahyadi selaku Dirut PT Karsa Wira Utama. (tp)