Siswi SMP Kedapatan Sedang Menari Erotis

PSK Sunan Kuning, Semarang
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Komplek lokalisasi Sunan Kuning Semarang, Jawa Tengah, mengklaim kecolongan terkait adanya siswi SMP yang menjadi penari erotis di wilayahnya. 

"Kami kecolongan. Karena itu yang minta pelanggannya sendiri. Minta dua wanita yang disuruh menari telanjang di lokasi pribadi (privat)," kata salah satu pengurus Sunan Kuning, Slamet Harsono, Senin, 20 Maret 2017.

Temuan penari telanjang yang merupakan gadis di bawah umur berinisial W berawal saat anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Jateng menggerebek sebuah karaoke Barbie 1, di komplek Sunan Kuning, pada Kamis, 2 Maret lalu.

Saat itu, W bersama sembilan gadis lain terpergok menari erotis bersama sejumlah tamu. Menurut Slamet, selama ini pengurus komplek sudah berulang kali mengimbau kepada tiap pengelola wisma agar tak mempertontonkan penari telanjang di depan pelanggan.

Ia menyebut kasus itu akibat operator yang membandel. "Ini ulahnya operator karaoke yang membandel. Operator yang dikasih tips biasanya langsung menerima tawaran seperti itu. Kita kecolongan dengan transaksi tersebut," ujarnya.

Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang lagi, ia akan memperketat pengawasan di lingkungan Sunan Kuning. Ia tak akan membiarkan pengelola wisma melayani penari telanjang.

"Sudah kita rapatkan buat memperketat pengawasan. Sebab, kejadian ini benar-benar merepotkan semua pihak," tukasnya. 

Berdasarkan penyelidikan polisi, ada dua gadis di bawah umur yang kerap menari telanjang di kawasan lokalisasi terbesar di Semarang itu. Namun keduanya tidak ditahan karena hanya sebagai korban.

"Di samping anak di bawah umur yang dinyatakan sebagai korban, yang sebagai penari ini kita tahan,  manajer tempat hiburan juga," kata Kepal Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Djarot Padakova.

Polisi juga telah mengamankan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk dari hasil pengembangan di lokasi lain. Mereka adalah Dimas Putra, Lilik Sutrimo Sutrisno, Purwanto, Ghadina Ptera Anindika, Sri Wahyuni,  M Soleh dan Defdi Dewantoro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 30 dan atau 34 dan atau 36 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka kuga terancam tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 22 tahun 2007. (hd)