KPK Tak Takut Laporan Mekeng dan Marzuki Alie ke Mabes

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing soal laporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie dan mantan Katua Banggar DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, kepada saksi dan tersangka proyek e-KTP ke Mabes Polri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, meyakini Polri memahami bahwa kasus ini tengah diusut pihaknya, sehingga langkah Polri diyakini pula tak akan mengganggu proses persidangan yang sedang berjalan.

"Untuk pelaporan-pelaporan, pihak Kepolisian memahami ketentuan undang-undang. Sehingga perkara yang masuk di persidangan akan diprioritaskan agar bisa dituntaskan dan tidak menjadi bias," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Seperti diketahui, Marzuki sebelumnya melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto atas dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan korupsi e-KTP. Sedangkan Mekeng juga melaporkan Andi Narogong terkait kasus dugaan pemberian keterangan tak benar dan pencemaran nama baik.

Kendati demikian, Febri menekankan, penerimaan uang kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disusun dengan  bukti-bukti yang dimiliki. Karenanya, akan dibuktikan dalam persidangan.     

"Intinya, pada kasus e-KTP sudah kami sampaikan, semua pihak yang diduga terlibat dan didukung bukti, tentu saja kami tindaklanjuti," kata Febri. (ase)