Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini

Ilustrasi sidang kedua kasus Korupsi e-KTP menghadirkan saksi-saksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, kembali menjalani sidang hari ini, Kamis, 23 Maret 2017. Jaksa rencananya kembali menghadirkan tujuh saksi untuk mengurai lebih jauh dakwaan terhadap keduanya.

"Kami merencanakan mengajukan tujuh orang saksi. Masih akan mendalami aspek pengganggaran proyek e-KTP. Dari tujuh saksi, empat orangnya yakni mantan pejabat Kemendagri, dan tiga lainnya dari anggota DPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditanyai awak media.

Irman dan Sugiharto didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun atas proyek e-KTP.

Sebelumnya, jaksa juga mengungkap nama-nama yang diduga turut bersama-sama para terdakwa dalam lakukan korupsi proyek ini. Di antaranya, adalah mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Pengusaha Andi Narogong dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto.

Diah sendiri sudah dimintai keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan perdana Irman dan Sugiharto, 9 Maret 2017 lalu. Novanto dan Andi belum dimintai keterangan di muka persidangan terkait perkara ini. (ren)