Teguh Juwarno Bawa Barang Bukti Tak Terlibat Korupsi E-KTP

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Teguh Juwarno, bersikeras membantah turut menerima uang korupsi e-KTP. Bahkan Politikus PAN itu mengklaim sudah digeser ke tempat lain ketika DPR gencar membahas proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama mitra kerjanya yakni Kementerian Dalam Negeri.

"Kan periode saya di Komisi II hanya sebelas bulan," kata Teguh saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 23 Maret 2017.

Teguh akan hadir di pengadilan Tipikor karena hari ini dirinya dipanggil jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang didakwa melakukan korupsi e-KTP.   

Politikus PAN itu mengklaim telah membawa bukti-bukti bahwa dirinya tidak terlibat. Seperti notulen rapat-rapat misalnya.

"Bisa dibuka di notulen saya nanti. Saya juga bawa bukti lain, nanti akan saya sampaikan ke majelis," ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan atas Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut Teguh kebagian US$167.000 terkait proyek e-KTP. (ren)