KPK Tangkap Pengusaha Andi Narogong

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2013.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pengusaha yang biasa menggarap proyek-proyek Kementerian Dalam Negeri ini ditangkap penyidik di sekitar Jakarta Selatan pada hari ini.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka AA hari ini menjelang siang," kata Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2017. Kendati demikian, Febri belum mau merincinya lebih jauh.

Ia hanya memastikan penangkapan Andi ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang menjerat. "Penangkapan dilakukan terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana," kata Febri.

Saat ini, Febri menambahkan, Andi Narogong sedang diperiksa intensif oleh penyidik. "KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Apakah langsung ditahan atau tidak," tuturnya. (one)