KPK Geledah Rumah Andi Narogong

Berkas perkara kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di daerah Cibubur, Jakarta Timur. "Kami sudah tetapkan AA sebagai tersangka, otomatis bisa langsung dilakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penetapan tersangka AA," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 Maret 2017.

Mantan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Andi Narogong. "Sampai sekarang penggeledahan masih berlangsung, besok kami diupdate lagi mengenai tempatnya di mana saja dan yang didapatkan apa saja," kata Alex.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menambahkan bahwa tiga lokasi itu, salah satunya rumah Andi Narogong. "Satu di antaranya adalah rumah milik AA. Ada sejumlah barang bukti yang sudah disita saat ini," kata Febri.

Andi, kata Febri, juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017. (one)