Saksi Ungkap Aliran Dana E-KTP ke Pejabat Kemenkeu

Ilustrasi perekaman e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA.co.id – Mantan Kepala Bagian Perencanaan di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Wisnu Wibowo mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Keuangan.

Uang itu disebut berasal dari mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan, Sugiharto yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa. Wisnu diperintahkan Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada kasubdit pada Dirjen Anggaran dan dua orang stafnya.  

Uang itu, kata Wisnu diberikan sebagai tanda terima kasih karena Kemenkeu mengabulkan skema anggaran proyek e-KTP menjadi multiyears atau skema pendanaan tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Demikian disampaikan Wisnu pada saat dia bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam 23 Maret 2017.

Namun, dia berdalih lupa jumlah yang diberikan ke para pejabat Kemenkeu tersebut. "Itu map di dalamnya amplop isinya uang. Tapi saya tidak tahu besarannya berapa," ujarnya.

Tim jaksa penuntut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto sebelumnya menyebut adanya aliran uang ke para pejabat Kemenkeu terkait proyek e-KTP. Selain uang dari terdakwa Sugiharto, juga ada uang dari Andi Narogong melalui Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri. Jumlahnya sebesar US$1 juta.

Namun, jaksa tidak mengurai lebih rinci kepada siapa Diah memberikan uang itu. Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, setelah uang itu diberikan, Kemendagri mendapat SK persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu Hery Purnomo terkait skema anggaran e-KTP.