KPK Pertimbangkan Langsung Tahan Andi Narogong

Penangkapan Andi Narogong oleh KPK terkait Korupsi E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Andi Agustinus, alias Andi Narogong masih diperiksa intensif di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah ditetapkan tersangka pada Kamis malam, 23 Maret 2017. 

"Masih jalani pemeriksaan secara insentif, dalam waktu satu kali dua puluh empat jam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya pada Jumat, 24 Maret 2017.

KPK, kata Febri, mempertimbangkan langsung menahan Andi Narogong, tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 itu. "Setelah dilakukan pemeriksaan akan dipertimbangkan penahanan."

Dalam dakwaan tim jaksa KPK kepada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Andi Narogong terlibat aktif memberikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR RI untuk memuluskan anggaran e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Bahkan, terdakwa Irman mengatakan bahwa Andi Narogong yang mengundangnya dan Sugiharto bertemu mantan Bendahara Umum sekaligus Ketua Fraksi Golkar kala itu, Setya Novanto, untuk menggiring anggaran e-KTP.

Tapi dalam beberapa kesempatan, Novanto, kini menjabat Ketua DPR RI, membantah terlibat proyek e-KTP dan mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto. Dia hanya mengaku mengenal Andi Narogong, itu pun dalam hal bisnis jual-beli kaos partai. (asp)