KPK Sita 200 Ribu Dolar AS saat Tangkap Andi Narogong

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong (tengah) saat ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti elektronik dan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat saat menangkap tersangka korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis malam 23 Maret 2017. Andi diamankan saat berada di sebuah kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

"Penangkapan mulai sekitar pukul 11.00 WIB, kemarin penyidik melakukan penangkapan di restoran atau kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Pada saat melakukan penangkapan kita menemukan barang bukti elektronik dan uang sebesar USD200.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat 24 Maret 2017.

Uang itu, terang Febri, sudah disita penyidik. Lebih jauh, Febri mengatakan bahwa saat di kafe itu, Andi Narogong tengah bersama dua orang lain yang salah satunya adik Andi.

Ketiganya kemudian diboyong ke tiga lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan di tiga rumah yang berlokasi di kawasan Cibubur.

"Selanjutnya setelah itu AA dan dua orang yang bersama dia kami bawa ke tiga lokasi penggeledahan di daerah Cibubur, rumah tersangka AA, dan rumah adik tersangka juga kami lakukan penggeledahan," kata Febri.

Selain uang, dalam penggeledahan tim mengamankan barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen. (one)