Novel Jelaskan soal Durian kepada Majelis Hakim Kasus E-KTP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ketua majelis hakim perkara korupsi proyek E-KTP, John Halasan Butarbutar, menyinggung kembali keterangan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, yang menyebut pernah muntah karena mencium aroma penyidik sehabis memakan Durian saat melakukan pemeriksaan.  

Politikus Hanura yang dihadirkan lagi sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto itu pun dalam persidangan kembali menegaskan mengenai hal ini kepada majelis hakim. Menurut Miryam, peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan keempat di kantor KPK.

"Pemeriksaan terakhir saya dibuat mabok, pertama Pak Novel yang memeriksa, mungkin Pak Novel habis makan Duren. Lalu saya lari di lorong kecil enggak kebayang saya muntah, mereka ketak-ketik, saya disodorin terus disuruh tulis, ya saya tulis saja," kata Miryam.

Dikonfrontasi mengenai itu majelis hakim, Novel Baswedan yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan. Menurut Novel, pemeriksaan terakhir Miryam itu terjadi pada 24 Januari 2017. Ketika itu usai Miryam memberikan keterangan, Novel minta supaya Miryam kembali mengoreksinya.

"Yang bersangkutan telah selesai saya periksa, kemudian tentunya saya berikan kesempatan saksi untuk koreksi, saya kembali lagi ke meja kerja saya. Saya makan roti isi durian. Di kantor KPK tidak boleh bawa durian. Makan roti durian karena saat itu pemeriksaan telah selesai. Ganggu secara pribadi iya, tapi tidak korelasi dengan kasus ini. Saya persilakan yang bersangkutan duduk di ruangan yang cukup besar. Tidak ada muntah-muntah. Saya pastikan itu tidak benar (muntah-muntah)," kata Novel.