Kesal Dibayar 3 Lembar Uang Palsu, PSK Cilacap Lapor Polisi

Uang palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id – Dono, bujangan berusia 20 tahun ini tak berkutik ketika dibekuk polisi di lokasi parkir motor kawasan eks lokalisasi Slarang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Rupanya, lelaki hidung belang ini dilaporkan seorang perempuan Penjaja Seks Komersil (PSK). Maklum, usai meminta dilayani oleh PSK, rupanya Dono mencoba menipu dengan membayar uang palsu.

"(Dono) Membayar menggunakan uang kertas pecahan Rp50 ribu berjumlah tiga lembar dan diduga palsu," kata Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi seperti dilansir di tribratanews dikutip VIVA.co.id, Selasa, 4 April 2017.

Dan akhirnya, dari penangkapan Dono, terkuak sumber uang palsu tersebut. Dono yang “bernyanyi” akhirnya menyebut nama AB alias Mad, bujangan ini pun ikut diciduk. "Pemeriksaan Mad, mengakui memperoleh uang palsu dari kenalannnya bernama Tomi warga Batam kepulauan Riau," ujar Kusnadi.

Kini, kedua lelaki ini akhirnya diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, karena diduga telah menyimpan, mengedarkan, dan atau membelanjakan uang rupiah yang diketahui uang rupiah palsu. (ase)