Korupsi Pasar Besar, Wali Kota Madiun segera Diadili

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sudjatmiko, menunjukkan berkas perkara Bambang Irianto yang diterima dari KPK saat ditemui di kantornya pada Selasa, 4 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (50), bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Bambang kepada pengadilan setempat.

"Telah diterima limpahan perkara dari KPK atas nama terdakwa Bambang Irianto, diterima pengadilan pada tanggal 3 April 2017. Nomor perkaranya 53/Pidsus.Tipikor/2017," kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sudjatmiko, saat ditemui di kantornya, Selasa, 4 April 2017.

Di halaman identitas surat dakwaan dari KPK disebutkan, terdakwa disebut bekerja sebagai Wali Kota aktif Madiun periode 2009-2014 atau tahun 2014-2019. "Majelis hakimnya sudah ditetapkan, dengan Pak Unggul Warso sebagai ketua majelisnya," ujar pria kelahiran Yogyakarta itu.

Sudjatmiko menjelaskan, Bambang didudukkan dengan dakwaan kumulatif, yakni (kesatu) Pasal 12 huruf i dan (kedua) Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dan (dakwaan) yang ketiga adalah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata hakim yang hobi kesenian tradisional ketoprak dan musik modern itu. Sudjatmiko mengaku kini lembaganya masih memikirkan soal jadwal sidang perkara Bambang Irianto itu.

Kasus yang diusut KPK sejak beberapa bulan lalu itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Proyek yang digarap tahun 2009 hingga 2012 itu adalah proyek tahun jamak (multiyears) dengan nilai proyek Rp76,523 miliar. Bambang selaku Wali Kota melakukan gratifikasi pada pelaksanaan proyek itu. (mus)