Setya Novanto dan Anas Urbaningrum Jadi Saksi Pertama E-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus mega korupsi Kartu Penduduk Elektronik, atau e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.

Sidang ketujuh kasus proyek e-KTP ini, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat sidang dimulai, Jaksa KPK langsung meminta kalau pemeriksaan saksi dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama, yakni pemeriksaan saksi Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Sesi kedua, saksi Ade Komarudin dan Markus Nari. Kemudian, sesi ketiga, yakni Suciati, mantan Kasubbag TU Kementerian Dalam Negeri, Anang Sugiana Sudiharjo, Ahmad Fauzi, dan Dudy Susanto.
 
"Yang mulia, Kami membagi tiga sesi," kata Jaksa KPK.
 
Berdasarkan pantauan, saat ini sidang tengah digelar di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat. Saat ini, sedang mendengarkan keterangan Setnov dan Anas. Sedangkan saksi lainnya, setelah diangkat sumpah langsung diminta keluar terlebih dahulu. (asp)