Akom: Saya Tidak Pernah Minta Bantuan Irman

Ade Komarudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Partai Golkar, Ade Komarudin, mengaku pernah bertemu dengan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang kini duduk di kursi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pertemuan tersebut, ungkap Ade komaruddin, dilakukan beberapa kali. Pertama, yakni di sebuah restoran bersama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"(Kami) makan di restoran itu. Ada Pak Irman dan menteri (Gamawan Fauzi) juga ada. Saya sudah lupa tahun berapa. Kami bicarakan soal umum, politik segala macam," kata Akom, sapaan Ade Komarudin, dalam persidangan e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Pertemuan kedua, kata Akom, yakni di rumahnya. Menurut Akom, saat itu Irman tiba-tiba datang setelah menelepon dirinya. Pertemuan tersebut, lanjut Akom, terjadi sekitar tahun 2014.

"Saya enggak pernah minta Pak Irman datang. Tiba-tiba Pak Irman datang dan disampaikan sebagaimana di BAP," kata Akom.

Mendengar hal itu, Jaksa KPK menelisik soal permintaan Akom kepada Irman untuk kegiatannya di Bekasi. Akom lagi-lagi membantahnya.

"Sekali lagi saya nggak pernah minta bantuan," kata Akom.

Dikonfirmasi lagi oleh Majelis Hakim, Akom bersikeras mengatakan tak pernah terima uang dari Irman, baik langsung maupun lewat orang lain terkait kegiatannya.

"Saya tidak pernah terima itu, insya Allah saya tidak pernah terima itu. Saya yakin tidak terkait hal ini," kata Akom.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebutkan menerima uang hasil korupsi e-KTP sebesar 100 ribu USD. Sementara Irman dalam keterangannya kepada penyidik KPK mengaku pernah ditelepon Akom dan memintanya datang ke rumah. Sesampainya di rumah Akom, menurut Irman, dirinya diminta untuk bantu dana kegiatan Akom bertemu sejumlah tokoh di Kabupaten Bekasi.

Uang sejumlah 100 ribu USD tersebut, tekan Irman, sudah diberikan lewat staf terdakwa Sugiharto kepada Akom melalui ponakannya yang utus saat itu.