Mabes: Surat Kapolda Metro soal Sidang Ahok Bukan Intervensi

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dian Tami

VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, menyatakan, surat rekomendasi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tentang permintaan penundaan sidang perkara penistaan agama, bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.

"(Surat) Itu wajar dilakukan dan bukan intervensi, intrik-intrik, atau apapun itu tidak ada," kata Martinus di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2017.

Hal tersebut diungkapkan Martinus lantaran surat rekomendasi dari Kapolda tersebut menuai kontroversi belakangan ini. Dalam salah satu poin surat itu merekomendasikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rencananya, sidang dengan agenda tuntutan itu akan digelar Selasa, 11 April 2017.

Sebagian kalangan menilai surat tersebut beraroma politis. Namun Martinus menegaskan, alasan surat yang dibuat murni karena persoalan keamanan. "Landasannya adalah itu untuk memelihara ketertiban dan menjamin kewenangan umum," ujarnya.

"Ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh negara melalui Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 huruf e, di mana kami secara administratif bisa memberikan informasi, tindakan kepolisian kepada siapa saja dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban, dan menjamin keamanan umum."

Dari surat rekomendasi yang dilayangkan, lanjut Martinus, polisi tidak akan memaksakan keinginan. Pada akhirnya, keputusan penundaan sidang ada di tangan majelis sidang perkara tersebut.

"Surat itu pun sifatnya saran, pendapat, memberikan bahan pertimbangan, menyampaikan informasi jadi bukan merupakan keputusan. Keputusan ada di tangan majelis hakim nantinya," ujarnya. (one)