KPK Perpanjang Masa Penahanan Andi Narogong

Pengusaha pengerjaan proyek e-KTP Andi Narogong diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Andi merupakan tersangka ketiga pada perkara itu.

"Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 April 2017.

Febri menjelaskan, masa penahanan Andi diperpanjang selama 40 hari ke depan atau hingga 22 Mei 2017. Andi sendiri di tahan di Rutan KPK yang berada di Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Masa penahanan AA diperpanjang dari 13 April hingga 22 Mei 2017," kata Febri.

Sebelumnya, Andi ditahan untuk 20 hari pertama, pasca dia dijerat dan ditangkap KPK pada 24 Maret 2017 terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia disebut-sebut dalam persidangan Irman dan Sugiharto sebagai pengusaha yang mengatur tender proyek e-KTP. (ase)