Kasus Korupsi Wali Kota Cimahi dan Suaminya Segera Diadili
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Tersangka kasus suap pembangunan Pasar Atas Baru tahap II Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan mantan Wali Kota Cimahi Itoch Tochija segera diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat.
Kelanjutan proses hukum ini dipastikan setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara BP-22/23/03/2017 setebal dua ribu halaman.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Mochamad Tiere menjelaskan, berkas perkara tersebut saat ini sudah diterima dan telah ditetapkan agenda pelaksanaan sidang perdana bagi keluarga dinasti politik itu.
"Berkasnya diterima sejak kemarin (Rabu). Sidang akan dilakukan pada 19 April 2017. Sidang akan dipimpin Sri Mumpuni," kata Tiere di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 13 April 2017.
Seperti diketahui, Atty dan Itoch diamankan penyidik KPK di kediamannya di Jalan Sari Asih IV no 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Kamis 1 Desember 2016.
Keduanya diamankan bersama-sama dengan pemberi suap bernama Triswara Dhanu Brata (swasta), dan Hendriza Soleh Gunadi, dan ikut dibawa dua supir dan satu orang ajudan Atty.
Triswara dan Hendriza diamankan sesaat keluar rumah Wali Kota Cimahi di rumah Atty di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
"TDB dan HSG diamankan sesaat keluar dari rumah Wali Kota Cimahi yang dalam penyelidikan tim mereka memberikan sesuatu kepada Wali Kota. Ada hubungan yang selalu dilakukan antarpengusaha itu antara TDB dan HSG yang mengerjakan proyek dengan MIT sebagai wali kota sebelumnya," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
Setelah mengamankan ketujuh orang itu, penyidik KPK juga mengamankan buku tabungan milik Itoc.
"Penyidik mengamankan buku tabungan transaksi penarikan Rp500 juta. Uang itu menurut pengakuan dari TDB dan HSG diberikan kepada MIT terkait dengan ijon proyek Pasar Atas Baru yang ada di Cimahi dan sedang dalam pembangunan tahap II. Nilai proyeknya Rp57 miliar," ujar Basaria.
Menurut Basaria, nilai kesepakatan awal pemberian suap adalah Rp6 miliar. Itoch juga sudah pernah menerima beberapa kali transfer dari Triswara dan Hendriza.
"Menurut kesepakatan antara MIT, TDB dan HSG, MIT seharusnya menerima Rp6 miliar dari kesepakatan antara mereka.” (mus)