Pemutilasi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Divonis Mati

Brigadir Polisi Medi Andika, terdakwa pemutilasi seorang anggota DPRD Bandar Lampung, saat akan menjalani sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 29 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Terdakwa pembunuh dan pemutilasi anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Brigadir Medi Andika, kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, menghukum Medi dengan pidana mati. Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 17 April 2017.

Majelis hakim menghukum mati brigadir Medi, dan menyatakan ia terbukti bersalah melakukan mutilasi terhadap M. Pansor. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim mengatakan, sebelum memotong-motong tubuh korban, terdakwa lebih dahulu menembak korban, saat berada di dalam mobil.  Mutilasi  dilakukan di rumah Medi di perumahan Permata Biru Sukarme, Bandar Lampung.

Usai memutilasi korban, terdakwa membawa potongan tubuh korban ke Martapura Oku Timur Sumatera Selatan dibantu  temannya Tarmizi. Menurut majelis untuk menghilangkan jejak sebelum dibuang di bawah jembatan di daerah Martapura itu, terdakwa juga membakar potongan tubuh korban dengan bensin.

Majelis hakim juga menilai, keberatan kuasa hukum maupun terdakwa, yang menyatakan bahwa Medi bukan pelaku utamanya, namun hanya selaku pembuang jasad korban, tidaklah beralasan dan tidak didukung bukti-bukti yang ada.

Sedangkan pengakuan terdakwa yang menyebutkan istri korban terlibat dalam pembunuhan tersebut, menurut majelis tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan, karena tidak ada bukti-bukti yang kuat.

Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya. Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Medi pada sidang, Rabu 29 Maret 2017 dengan tuntutan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ia mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.

Sementara itu kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu, saat ditanya awak media terkait vonis mati terhadap kliennya, mengatakan jika pihaknya kecewa dengan putusan hakim, dan akan menyatakan banding.

"Kami musyawarah dahulu dengan keluarga Medi. Tapi kesepakatan tadi akan mengajukan banding," ujarnya.