KPK Periksa Farhat Abbas

Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Al Amin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil pengacara Farhat Abbas sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani dalam perkara dugaan keterangan tidak benar terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah dua kali memeriksa pengacara Elza Syarif sebagai saksi.

"Farhat Abbas akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus MSH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Farhat sendiri diketahui sempat mendampingi Elza saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. Dia, bahkan pernah membeberkan terkait dugaan penekanan yang dialami Miryam kepada awak media.

Selain Farhat, KPK juga memanggil adik Andi Agustinus alias Andi Narogong yaitu Vidi Gunawan. Pemeriksaan Vidi juga sebagai saksi untuk penyidikan mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu.

"Penyidik juga agendakan pemeriksaan Vidi sebagai saksi untuk MSH, hari ini," kata Febri.

Miryam merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Miryam diduga karena sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Miryam Haryani disangkakan dengan Pasal 22 Juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (ase)