Kasus Tirto.id, TNI Disarankan Mediasi ke Dewan Pers
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Dewan Pers menyayangkan sikap TNI, yang langsung menuding bahwa pemberitaan yang dimuat Tirto.id adalah hoax, tanpa melakukan pelaporan ke Dewan Pers. Anggota Dewan Pers Nezar Patria menyarankan, agar TNI bisa mengadukan keberatannya kepada Dewan Pers.
"TNI bisa menempuh jalur profesional dengan mengadukan Tirto.id ke Dewan Pers, kalau mereka merasa ada bagian-bagian yang salah dari tulisan yang dimuat oleh Tirto itu," kata Nezar di Jakarta, Sabtu 22 April 2017.
Nezar menilai, ada baiknya jika tuduhan hoax tidak dilakukan tergesa-gesa .
Hal tersebut disampaikannya, menyusul rilis pers TNI yang menyatakan bakal melaporkan Tirto.id ke Mabes Polri lantaran memuat hasil investigasi jurnalistik wartawan senior asal Amerika Serikat, Allan Nairn.
Di tulisan yang awalnya dimuat di The Intercept itu, Allan turut menyebut TNI dan sejumlah jenderal, serta Panglima TNI yang "merestui" makar, apabila kasus pembantaian PKI tahun 1965 akan dibuka.
Media The Intercept sebelumnya dikenal, karena kerap memberitakan bocoran dokumen pemerintah Amerika Serikat, melalui eks intel Badan Pertahanan Nasional AS (NSA) yang bernama Edward Snowden.
"Mereka memproduksi informasi sesuai dengan standar jurnalistik," kata Nezar.
Sementara itu, pemimpin redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro mengatakan, sudah menghubungi langsung pihak TNI. Melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto disampaikan bahwa TNI sangat keberatan dengan tulisan Allan yang dipublikasikan dalam bahasa Indonesia, dengan judul "Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar" tersebut.
Selanjutnya, Tirto.id menyatakan, akan kooperatif apabila polisi nantinya memproses laporan yang akan dilayangkan TNI.
"Sampai saat ini, upaya hukum itu belum ada resmi kami terima, namun sebagai warga bangsa akan kooperatif," kata Sapto.
Namun, dia mengingatkan bahwa TNI juga sebaiknya melakukan hak jawab dan mengklarifikasi kepada media terkait keberatan atas pemberitaan. Hal tersebut jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (asp)