Kasus BLBI, KPK Sudah Tetapkan Tersangka?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan kasus Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia, atau SKL BLBI ke tahap penyidikan.

Informasi yang dihimpun, KPK juga telah meneken surat perintah penyidikan atas nama seorang tersangka. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan kepada publik nama tersangkanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media tak membantah bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan seorang tersangka. Namun, ia belum mau membeberkan secara gamblang.

"Perkembangan penanganan BLBI akan kami sampaikan segera," ujarnya kepada awak media, Selasa 25 April 2017.

Untuk diketahui, SKL BLBI ketika itu merupakan tanggung jawab Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Saat itu, BPPN dikepalai Syarifuddin Temenggung.

Pada perkara ini, penyelidik KPK telah meminta keterangan banyak pihak. Teranyar, yakni memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, pada Senin 20 April 2017. (asp)