Rektor Tegaskan, LGBT Tak Boleh Kuliah di Unand

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

VIVA.co.id – Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang, Tafdil Husni, menyatakan formulir persyaratan pernyataan non Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bagi setiap calon mahasiswa yang ikut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2017 tetap berlaku dan tidak akan dicabut.

Bahkan, Tafdil Husni menegaskan, jika ada calon mahasiswa yang tidak ingin mengisi dan menandatangani form pernyataan tersebut, maka tidak usah mendaftar. Saat ini, kata Tafdil, pihaknya tengah menggodok aturan tersebut.

"Yang jelas, LBGT tidak boleh ada di Unand. Kami punya aturan. Jika tidak mau tandatangani, tidak usah daftar. Tidak apa-apa," kata Tafdil saat dikonfirmasi di kampus Unand, Selasa, 2 Mei 2017.

Tafdil Husni menjelaskan alasan dikeluarkannya surat pernyataan tersebut. Ia ingin melakukan pembinaan karakter bukan hanya dari segi pengetahuan saja. Maka dari itu, Unand melarang pengembangan kehidupan LBGT di kampusnya.

Terkait form surat pernyataan yang sempat hilang di website setelah menuai protes dari sejumlah kalangan, Tafdil menegaskan, jika surat itu tidak dicabut dan dihapuskan. Hanya saja saat ini masih dalam tahap pengembangan dan akan dilengkapi aturan-aturanya.

"Disamping LBGT, kami juga akan buat aturan soal seksual dan narkoba," katanya.

Sebelumnya, form pernyataan non LBGT ini mengundang reaksi keras dari sejumlah kalangan. Sebut saja LBH Padang dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sumatera Barat.

Formulir pernyataan bukan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bagi calon mahasiswa Universitas Andalas Padang.

Ketua Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin, menyebutkan adanya syarat bukan dari kelompok LGBT yang dikeluarkan oleh Universitas Andalas Padang sangat bertentangan dengan prinsip human dignity (tidak mempermalukan orang dan keluarganya).

Sultanul menyatakan, di samping bertentangan dengan prinsip human dignity, kebijakan dengan mengeluarkan surat tersebut juga merupakan bentuk diskriminasi. Bahkan jika tetap dipaksakan, maka bisa berdampak pada pelanggaran HAM.

Sementara itu, LBH Padang menilai aturan tersebut secara jelas telah mencederai prinsip dan nilai non diskriminasi dalam pendidikan. Karena menurut Pasal 28 I ayat (2) bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.