Istri Siri Andi Narogong Diperiksa KPK

Inayah, istri dari tersangka Andi Narogong diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya merampungkan berkas penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Untuk hal itu, penyidik memeriksa istri siri Andi Narogong, Inayah, Pengacara Elza Syarief dan Pengacara Anton Taufiq.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat 5 Mei 2017.

Inayah sendiri terpantau telah memenuhi panggilan KPK, dan kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik untuk perkara suaminya. Informasi diterima VIVA.co.id, ketiga saksi ini dikonfrontasi bersamaan di hadapan penyidik.

Andi Narogong diduga penyidik KPK sebagai pengusaha pengatur tender e-KTP tahun anggaran 2011-2013, senilai Rp5,9 triliun. Lantaran korupsi ini, negara alami kerugian hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Andi sejatinya tersangka ketiga yang dijerat penyidik KPK terkait kasus proyek e-KTP. Sementara 2 mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto kini perkaranya sudah di tahap persidangan.