Presiden: Upaya Banding Ahok Harus Dihormati

Presiden Joko Widodo setelah meresmikan Pos Perbatasan Indonesia-Papua Nugini di Skow, Jayapura, Papua, pada Selasa, 9 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menyerukan semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama pada Selasa, 9 Mei 2017.

"Semua pihak, saya minta menghormati hukum yang ada, termasuk putusan Majelis Hakim kepada Ahok," kata Presiden saat meresmikan Pos Perbatasan Indonesia-Papua Nugini di Skow, Jayapura, Papua, pada Selasa, 9 Mei 2017.

Kepala Negara mengingatkan bahwa upaya banding Ahok atas putusan itu juga wajib dihormati. Karena, itu adalah hak dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan.

"Kita percaya dengan mekanisme hukum. Ini penting, dan langkah Ahok naik banding harus dihormati," katanya.

Kasus Ahok, menurut Presiden, menjadi bukti bahwa segala persoalan masyarakat dapat diselesaikan melalui proses hukum. Masyarakat juga harus memercayai lembaga peradilan. Pemerintah pun tak akan mengintervensi pengadilan.

Jokowi mengaku sudah menerima pemberitahuan dari Menteri Dalam Negeri tentang penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia berjanji segera menandatangani surat penonaktifan itu. (mus)