KPK Siap Hadapi Praperadilan Miryam dan Tersangka BLBI

Pemeriksaan Miryam S Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menjalani sidang praperadilan yang diajukan dua orang tersangka. Pertama, gugatan yang diajukan Miryam S Haryani terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang dugaan korupsi perkara e-KTP.

Kemudian, gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syarifuddin Tumenggung terkait dugaan korupsi atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI.

"Hari Senin (15 Mei 2017, red) ada 2 agenda praperadilan, dan tim KPK akan hadiri sidang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat 12 Mei 2017.

Praperadilan Miryam seharusnya dimulai sejak Senin, 8 Mei 2017. Namun, pihak KPK tak hadir dengan alasan belum dapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai praperadilan yang diajukan kubu Syarifuddin, lanjut Febri, tim KPK membuktikan bahwa lembaganya berwenang menangani kasus ini. Tidak seperti argumen yang disampaikan kubu Syarifuddin, bahwa penerbitan SKL BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), sudah tidak bisa diusut KPK. Alasannya, kasus peristiwa ini terjadi sebelum Undang-Undang tentang KPK diterbitkan.

"Nanti argumentasi pihak pemohon akan kami jawab secara tuntas. Jadi akan kami uraikan lebih lanjut," ujar Febri.