Gara-gara Kasur Bayi, Guru Besar UGM Tuntut Menantu

Ilustrasi-Bayi
Sumber :
  • newsanchormom.blogspot.com

VIVA.co.id – Guru Besar Universitas Gajah Mada Profesor Bambang Rusdiarso menuntut menantunya, NP, atas tindakan pencurian sebuah box bayi.

Dalam dakwaan yang dibaca di Sidang Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, Senin, 15 Mei 2017, sang menantu dianggap merugikan karena telah membawa box bayi milik cucu Rusdiarso senilai Rp8,25 juta. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat 2 KUHP," kata Jaksa Penuntut Siti Makmurah Nurul Chamidiah.

Sementara itu, NP, dalam pengakuannya menyebutkan kejadian itu terjadi pada 16 Maret 2016. Ketika ia usai mengurus proses perceraiannya dengan suaminya yang merupakan anak dari Bambang Rusdiarso.

Saat itu, NP memang berniat hendak meninggalkan rumah mertuanya yang selama ini ditinggalinya. Namun karena masih membutuhkan box bayi bersama kasur serta Air Conditiooner (AC). NP pun membawa serta sejumlah barang tersebut. Namun sial, tindakannya itu justru menuai masalah. Ia malah dilaporkan atas kasus pencurian oleh mertuanya sendiri.

"Mohon maaf, karena saya harus pergi dari rumah. Namun ini tidak adil," kata NP di pengadilan yang diiringi isak tangis.

Namun sia-sia, perkara itu tetap harus berkahir di proses hukum. Mertua NP tetap merasa dirugikan dan menuntut menantunya tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum NP, Anasa Wijaya, mengaku sangat menyayangkan kejadian itu hingga belanjut ke pengadilan. Sebab perkara itu sedianya masih bisa diselesaikan secara bijaksana.

"Sangat disayangkan kasus seperti ini masuk ke pengadilan padahal masih ada mediasi. Pasti kami akan melakukan eksepsi," katanya. (mus)