Server Pembuatan E-KTP Terserang Ransomware Wannacry

Proses perekaman data untuk e-KTP/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Server pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Tangerang terserang virus komputer Ransomware Wannacry.

Atas itu, sejak Senin, 15 Mei 2017, pemerintah setempat menonaktifkan pelayanan pembuatan e-KTP untuk warga di Tangerang.

"Perangkat pembuatan e-KTP sudah terinfeksi virus malware," kata Kepala Dinas Dukcapil Tangerang Uyung Mulyadi, Selasa, 16 Mei 2017.

Sejauh ini upaya yang bisa dilakukan, hanya menonaktifkan jaringan internet. Selama proses itu, seluruh data warga yang sudah dan akan merekam e-KTP harus dicadangkan ulang.

"E-KTP tidak dilayani sejak kemarin (Senin, 15 Mei). Belum tahu sampai kapan," tambah seorang staf Dinas Dukcapil Tangerang Gunawan.

Virus komputer Ransomware Wannacry dilaporkan telah menyerang ratusan negara di dunia. Virus ini memiliki kemampuan mencuri data dan menguncinya.

Sehingga setiap pemilik data diharuskan membayar uang tebusan berupa bitcoin minimal senilai 300 dolar jika data mereka minta dikembalikan.

Belum ada obat manjur untuk penanganan virus ini. Langkah awal baru sebatas melakukan pencadangan ulang seluruh data yang dimiliki komputer.

Nurhayati Khavifa/Tangerang