KPK Dukung Ditjen Pajak Akses Rekening Pengusaha dan Pejabat

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan mengakses data nasabah tanpa adanya masa transisi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Perppu ini dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah menggali potensi pajak. Apalagi sejauh ini banyak nasabah yang miliki rekening dengan saldo besar, tapi tidak pernah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Pemerintah kesulitan menggali potensi pajak.

"Kita tidak bisa pungkiri banyak pengusaha, pejabat, atau masyarakat yang rekeningnya banyak, saldonya besar, tetapi tidak dilaporkan ke Ditjen Pajak. Harapannya kan ada peningkatan dari penerimaan pajak," kata Alex usai menjadi pembicara peluncuran buku Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2017.

Menurut mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu, tahun 2018 keterbukaan informasi perbankan menjadi kemutlakan. Tidak cuma di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia.

Untuk itu, menurut Alex, akan jadi kejanggalan jika Indonesia masih menganut sistem kerahasiaan perbankan guna akses perpajakan. Apalagi pemerintah berkomitmen meningkatkan penerimaan pajak.

"Prinsipnya pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak. Tahun 2018 ada keterbukaan informasi perbankan otomatis lagi, bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Trennya ke sana. Aneh saja kalau kita masih tetap bertahan pada kerahasiaan bank untuk akses perpajakan," kata Alexander.

Alex meyakini Ditjen Pajak memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam menelisik rekening nasabah. Dia juga meyakini reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan dapat meminimalisir dampak negatif dari wewenang mengintip rekening nasabah ini.

"Kita tidak boleh berprasangka buruk dulu dong. Saya yakin dengan reformasi, birokrasi di Kemenkeu sudah ada perubahan yang cukup signifikan di jajaran. Spesifiknya di Ditjen Pajak. Saya meyakini kekhawatiran kita ini terlalu berlebihan," kata Alexander. (ase)