DPR Gulirkan Hak Angket e-KTP, KPK Pasrah

Ilustrasi Pimpinan DPR saat memulai sidang paripurna pembentukan pansus hak angket KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah menerima apapun keputusan DPR RI terkait hak angket yang kini sedang diwacanakan. Rapat Paripurna hak angket direncanakan digelar, Kamis 18 Mei 2017. 

"Hak angket itu haknya DPR, kami kan enggak mungkin menolak. Ya sudahlah biarkan mekanisme berjalan nanti apa yang dikehendaki," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantor KPK, rabu, 17 Mei 2017.

Jika hak angket bergulir, Alexander memastikan pihaknya siap menjawab apapun pertanyaan yang dilayangkan DPR, sepanjang masih dalam koridor yang berlaku. Bukan justru menyalahi aturan hukum berlaku. 

"Nanti akan kami jawab sepanjang pertanyaan itu tidak melanggar koridor hukum. Misalnya, mereka menuntut agar rekaman (penyidikan) dibuka, nah itu tak mungkin. Sebab rekaman itu akan menjadi alat bukti, yang akan kami gunakan dalam persidangan. Jadi enggak mungkin kami buka di luar persidangan," kata Alexander. 

Seperti diketahui, wacana hak angket terhadap KPK yang digulirkan sejumlah anggota DPR RI, hal angket dipicu adanya dugaan ancaman diterima mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam membongkar kasus e-KTP. Miryam sendiri bahkan mencabut seluruh BAP miliknya di persidangan. 

Buntut pencabutan BAP itu, akhirnya membuat penyidik KPK dikonfrontasi dengan Miryam, dan muncul nama-nama anggota Komisi III DPR yang diduga telah menekan Miryam.