Sandi Korupsi Pejabat BPK dan Kemendes

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber :
  • www.streetdirectory.com

VIVA.co.id - Untuk menutupi aksi korupsinya, para penyelenggara negara yang tertangkap KPK ternyata kerap memakai sandi atau kode untuk menggantikan kata uang atau suap. Istilah yang digunakan juga berbeda-beda.

Begitu juga dengan kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, yang baru saja diusut oleh KPK. Terkuak bahwa sandi yang digunakan para pejabat kedua instansi tersebut menggunakan istilah "perhatian" guna mengganti kata transaksi uang suap.

"Jadi dalam rangka memperoleh opini WTP ini, tersangka SUG (Sugito, Irjen Kemendes) melakukan pendekatan ke pihak auditor BPK. Kemudian kode uang yang disepakati 'perhatian'," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Mei 2017.

Agus tidak menjelaskan kode ini disepakati para tersangka ketika bertemu langsung, ataukah saat komunikasi melalui handphone. Agus cuma menyebut kode ini menggunakan huruf kapital, dan disepakati sebelum transaksi uang suap dilakukan pertama kali.

Untuk diketahui, pada kasus ini, KPK telah menjerat empat orang tersangka. Mereka yakni, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Rocmadi Saptogiri, Auditor BPK Ali Sadli, Irjen Kemendes Sugito dan Pejabat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Penyidik mendeteksi bahwa sebelum penangkapan ada transkasi sekitar Rp200 juta pada awal Mei 2017. Namun saat penyidik memburu uang suap lainnya sebesar Rp40 juta, tim malah menemukan uang lainnya senilai Rp1,145 Miliar dan 3.0000 USD dari brangkas Rocmadi Saptogiri.  Kendati demikian, KPK belum menentukan uang miliaran dan ribuan dollar AS itu merupakan bagian dari perkara suap pemberian label WTP untuk Kemendes, atau perkara lainnya.

"Kami masih dalami mengenai uang ini," kata Agus. (mus)