KPK Tahan Empat Tersangka Suap Auditor BPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan empat tersangka suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, usai pemeriksaan tersangka, Sabtu 27 Mei 2017.

Para tersangka tersebut yakni, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rocmadi Saptogiri, Auditor BPK Ali Sadli, Irjen Kemendes Sugito dan Pejabat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei-15 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan, keempatnya akan ditahan di sel rumah tahanan terpisah. Tersangka Sugito dan Jarot Budi akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sementara tersangka RS (Rocmadi Saptogiri) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS (Ali Sadli) akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata Febri.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Gedung BPK dan juga Kementerian Desa dan PDTT pada Kamis, 26 Mei 2017. Dalam operasi tersebut, tujuh orang ditangkap. Empat menjadi tersangka, dan tiga dilepas dengan status sebagai saksi. (mus)