Alasan Empat Tersangka Suap BPK Ditahan di Rutan Berbeda

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Empat tersangka kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), ditahan di rutan yang berbeda-beda. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasannya.

"SUG (Irjen Kemendes PDTT), JBP (eselon 3 Kemendes) di Rutan Polres Jakarta Pusat. RS (eselon 1 BPK) di Polres Jakarta Timur dan ALS (auditor BPK) di rutan cabang KPK di Guntur," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Terkait dengan lokasi penahanan yang berbeda, Febri mengatakan hanya masalah teknis.

"Terkait teknis koordinasi kita saja. KPK sendiri mengelola dua rutan di KPK lama dan di guntur.  Namun juga kerja sama dengan pihak Kepolisian," jelas Febri.

Selama penahanan itu, KPK masih akan melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Termasuk, saksi-saksi lainnya. Begitu juga dengan tiga orang yang dilepas. Mereka masih dibutuhkan keterangannya untuk penyidikan lebih lanjut. "Karena dibutuhkan beberapa informasi-informasi," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap hasil laporan keuangan Kemendes PDTT. Kempatnya adalah, Sugito selaku Irjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK.

Sugito dan Jarot diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Rochmadi dan Ali sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sedangkan tiga lainnya, yakni Sekretaris Rochmadi, Sopir Jarot dan Satpam BPK dilepas dengan status sebagai saksi. (mus)