Kasus Suap BLBI, KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.

SAT adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Dia dijerat KPK karena diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Atas terbitnya SKL itu, keuangan negera merugi sekitar Rp3,7 triliun.

Selain Nursalim beserta istri, penyidik juga memanggil Farid Harianto untuk kasus ini. Staf Khusus Wakil Presiden RI itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Farid juga dipanggil sebagai saksi untuk SAT," kata Febri. (mus)