PT KAI Bandung Kalah Gugatan Lawan Korban Penggusuran

Ilustrasi/Penggusuran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memerintahkan PT Kereta Api Indonesia Daops II Bandung membayar ganti rugi terhadap 25 orang korban penggusuran. Putusan itu disampaikan pada sidang gugatan perkara tersebut di PN Kelas 1 A Bandung, Rabu, 31 Mei 2017.

"Menghukum tergugat 1 (PT KAI) untuk membayar ganti rugi senilai Rp15 juta dikali 25 orang penggugat dengan total Rp375 juta," kata Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.

Bulan Juli tahun 2016, PT KAI Bandung melakukan penggusuran di RW 02 Kelurahan Kebon Jeruk Kota Bandung. Sebanyak 25 orang warga diusir paksa lantaran PT KAI menganggap lahan yang ditempati warga adalah milik negara.

"PT KAI tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan," kata penaseihat hukum penggugat, Asri Vidia Dewi.

Asri mengaku, meski sementara ini penggugat menang di pengadilan. Namun besaran uang ganti rugi yang disampaikan hakim tetap dirasa belum adil.

Mengingat banyak barang berharga milik warga yang kemudian hilang dan rusak karena digusur. "Seperti BPKB dan barang berharga lainnya. Itu kan susah dirinci karena hancur saat penggusuran," katanya.

Kini, warga menunggu proses hukum selanjutnya. Karena masih ada 14 hari lagi bagi PT KAI Bandung untuk mengajukan upaya banding atas putusan gugatan tersebut. (mus)