KPK Cegah Markus Nari ke Luar Negeri

Politikus Golkar Markus Nari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari sebagai tersangka merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi e-KTP. Markus dijerat penyidik KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, institusinya juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham agar mencegah Markus Nari berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan MN untuk kepentingan penyidikan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 2 Juni 2017.

Menurut Febri, penyidik menduga, Markus telah mempengaruhi tersangka Irman dan Sugiharto. Selain itu, Politikus Golkar tersebut diduga sudah menekan Miryam S Haryani hingga mencabut keterangannya di persidangan.

Sementara, pada Rabu, 10 Mei 2017, tim penyidik KPK menggeledah dua kediaman Markus Nari. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, ponsel dan USB.

Salah satu dokumen yang disita penyidik yakni, soft copy atau salinan BAP atas nama Markus Nari sebagai saksi di penyidikan Irman dan Sugiharto. (mus)