Ini Kekayaan Fantastis Markus Nari, Tersangka Baru E-KTP

Politikus Golkar Markus Nari usai diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari yang ditetapkan KPK sebagai tersangka e-KTP ternyata memiliki harta dengan jumlah fantastis. Sedikitnya harta yang dimiliki anggota Komisi II DPR itu mencapai Rp19 miliar.

Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK, Markus disebutkan memiliki harta senilai Rp19.828.400.000 dan US$ 62.700, per tanggal 17 Maret 2016. Jumlah itu melonjak dari laporan Markus tanggal 9 Juni 2014, yang hanya berjumlah Rp16.693.400.000 dan US$ 62.700.

Jumlah puluhan miliar itu didominasi oleh tanah dan bangunan milik Markus. Disebutkan dalam dokumen LHKPN, Markus memiliki 17 lokasi tanah dan bangunan yang lebih banyak menyebar di Indonesia bagian Timur.

Tujuh dari 17 yang dimiliki Markus berasal dari warisan keluarga, seperti tanah-tanah di daerah Poso.

Selain harta tidak bergerak, politikus asal Sulawesi Selatan itu juga disebut memiliki tiga unit mobil dan satu sepeda motor bebek. Oleh KPK Markus juga ditandai memiliki perkebunan sawit, ladang pertanian padi, logam mulia, batu mulia, dan benda-benda seni yang bernilai.

Seperti diketahui, Markus dijerat KPK karena diduga telah merintangi penyidikan perkara e-KTP. Markus ditetapkan tersangka memakai Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Markus diduga telah mempengaruhi dua mantan pejabat Kemendagri yang juga terdakwa Irman dan Sugiharto. Kemudian, diduga ikut menekan tersangka Miryam S Haryani hingga politisi Hanura itu mencabut BAP. Dalam dakwaan jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto juga disebutkan Markus Nari menerima Rp 4 miliar dari proyek e-KTP. (mus)