Ketika Pengendara Moge Terjaring Razia Polisi

Kepolisian Resor Surabaya Jawa Timur melakukan razia kendaraan khusus Motor Gede (moge), Minggu (4/6/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sejumlah petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggelar operasi kendaraan bermotor di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 4 Juni 2017.

Operasi dilakukan dalam rangka memeriksa dokumen kendaraan bermotor yang melintas di jalan tersebut. Tetapi bukan semua kendaraan yang dihentikan dan diperiksa dokumennya oleh polisi.

Hanya sepeda motor gede atau moge yang diperiksa. Satu jam lebih operasi, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa sedikitnya delapan pengendara moge.

Beberapa jenis moge yang diperiksa, di antaranya Harley Davidson. Pengendara diminta untuk menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Moge dirazia untuk memastikan ada tidaknya moge bodong di Kota Pahlawan.

"Semua moge yang kami razia dokumennya lengkap," kata Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adewira Siregar, saat memimpin operasi.

Dia mengatakan, operasi motor berbanderol ratusan juta hingga miliaran rupiah per unit itu akan dilaksanakan rutin ke depan. Itu dilakukan guna memastikan kepatuhan para pemilik moge terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

"Razia moge ini juga menindaklanjuti instruksi Kapolda Jatim Bapak Irjen Pol Machfud Arifin. Waktu dan titik razia sudah kami rencanakan. Kami tidak bisa menjelaskan kapan dan di mana razianya ke depan," katanya. (one)