KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Kejati Bengkulu

Korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • http://theafricanbusinessreview.com

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap, terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ketiganya adalah Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Kasie Intel III pada Kejati Bengkulu, Parlin Purba, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi. 

"Mereka diduga melakukan praktik penyuapan terkait pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jln. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.

Menurut dia, uang suap yang diamankan dari tangan ketiganya sebesar Rp10 juta. Namun, berdasarkan pemeriksaan, sudah ada pemberian yang dilakukan Amin dan Murni kepada Parlin sebelumnya sebesar Rp150 juta. "Diindikasikan, ini bukan pemberian pertama, sudah ada pemberian sebelumnya Rp150 juta," kata Basaria. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, pada kasus ini, Amin dan Murni disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Parlin disangka sebagai pihak menerimanya. Kepada Amin dan Murni dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan kepada Parlin, digunalkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  "KPK berharap, kasus ini bisa jadi pembelajaran yang baik bagi penegak hukum di daerah," kata Alexander. (asp)