Wiranto Sebut Istilah Kriminalisasi Ulama Tak Tepat
- VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, istilah kriminalisasi ulama yang dilontarkan sejumlah pihak kepada pemerintah, dinilai salah kaprah.
Ia melihat, proses hukum oleh Kepolisian kepada ulama seperti pada kasus Habib Rizieq Shihab disebabkan yang bersangkutan telah memenuhi bukti kuat untuk dijadikan tersangka.
"Istilah kriminalisasi ulama saya, kira itu tidak tepat. Ulama yang mana? Pemerintah tidak akan mengkriminalkan para ulama, kalau tidak ada masalah," kata Wiranto di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017.
Wiranto meminta masyarakat jangan terjebak oleh penggiringan opini yang terus dilontarkan kelompok tertentu, sehingga terkesan pemerintah tengah berhadapan dengan umat Islam.
Kata dia, opini tersebut harus dipisahkan antara oknum dengan perbuatan melanggar hukum dan seseorang tokoh agama yang disandang pada statusnya.
Menurut Wiranto, label negatif yang disematkan terhadap pemerintah terus dilakukan belakangan ini, menyusul rencana pemerintah ingin membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia.
"Jangan digeneralisir. Sama dengan pemerintah berhadapan dengan umat Islam. Tidak. Tapi berhadapan dengan organisasi yang berlandaskan Islam, tetapi ada permasalahan hukum yang diselesaikan," ujarnya.
Menurutnya hal yang dipermasalahkan bukan status ulamanya, tetapi langkah kriminal yang dilakukan oleh seseorang. Jika sudah masuk aksi kriminal, hukum tak pandang bulu.
"Apakah itu ulama, apa pedagang, politikus, apakah itu birokrat. Kalau menyangkut masalah kriminal, ya dikriminalkan," katanya.
Mantan Panglima ABRI era Orde Baru itu juga meminta, agar percakapan di media sosial dan pemberitaan di media massa, tidak terus menyebarkan informasi yang tidak sehat. Sebab, dengan arus informasi yang begitu deras kerap dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menyimpulkan isu-isu tertentu menyerang pemerintah.
"Ya, media sosial hati-hati juga. Media juga hati-hati menyiarkan masalah ini," ujarnya. (asp)